Pencabutan ini dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor Kep-046/KM.10/2008 tanggal 19 Maret 2008.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers, Selasa (8/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Air Multi Finance dicabut izinnya dengan KEP- 036/KM.10/2008 sedangkan PT JRD Finance dihentikan usahanya dengan KEP- 037/KM.10/2008 yang berlaku mulai 3 Maret 2008.
(ddn/ir)











































