Menkeu Cabut Izin 2 Multifinance dan 1 Perusahaan Asuransi

Menkeu Cabut Izin 2 Multifinance dan 1 Perusahaan Asuransi

- detikFinance
Selasa, 08 Apr 2008 09:55 WIB
Menkeu Cabut Izin 2 Multifinance dan 1 Perusahaan Asuransi
Jakarta - Menkeu Sri Mulyani mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT PAI Insurance D/H PT Aviva Insurance D/H PT CGU Insurance D/H PT Asuransi Commercial Union Indonesia.

Pencabutan ini dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor Kep-046/KM.10/2008 tanggal 19 Maret 2008.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers, Selasa (8/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ngalim tidak menyebutkan alasan pencabutan izin tersebut. Selain itu Menkeu juga mencabut izin 2 perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Air Multi Finance dan PT JRD Finance Utama sejak 3 Maret 2008.

PT Air Multi Finance dicabut izinnya dengan KEP- 036/KM.10/2008 sedangkan PT JRD Finance dihentikan usahanya dengan KEP- 037/KM.10/2008 yang berlaku mulai 3 Maret 2008.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads