"UU ini sangat dinantikan. Selama ini belum pernah ada UU yang memihak
usaha pelayaran," ujar Ketua Umum Indonesia National Chief Owner Assosiation (INSA) Oentoro Suryo di sela-sela rapat paripurna pengesahan UU Pelayaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Oentoro mengatakan, keberpihakan UU kepada usaha pelayaran ini ditunjukkan dengan adanya kepastian hukum dalam hal usaha pelayaran yang akan mencari dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti hipotek, kapal bisa dijadikan hipotek bukan hanya properti. sehingga bisa terjadi sesuatu hal yang tidak tepat bank langsung bisa eksekusi. Kalau sekarang harus minta izin kepada pengadilan lebih dulu," ungkapnya.
Penjaga Pantai dan Laut
Menurut Oentoro, UU ini akan membentuk sea and cost guard (penjaga laut dan pantai). Diharapkan aparat yang menguasai pelabuhan, tidak tumpang tindih baik itu polisi air, Bea Cukai dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLT).
"Biasanya kita keluar Bea Cukai ditangkap sana, ditangkap sini. Jadi tumpang tindih kalau adanya sea and cost guard ini jelas," tandasnya.
(ziz/ddn)











































