PP itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 April lalu. Besarnya pajak senilai 20 persen atas diskonto dan bersifat final.
Dengan adanya PP ini maka pajak atas transaksi obligasi jangka pendek itu dipungut di pasar sekunder dan bukan di pasar primernya atau pada saat pertama kali diterbitkan.
Β Β
"Aturan yang dulu kan siapapun yang beli di pasar primer langsung kena pajak. Sekarang dapat profit dulu baru kena pajak, dan pengecualian berlaku. Misalnya dulu perbankan enggak kena sehingga sekarang pun karena tidak langsung di pasar primer, kecuali nanti dihitung berdasarkan profitnya yang mereka dapat," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di gedung depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPN akan diterbitkan secara bulanan dengan melihat kebutuhan cash pemerintah. Pemerintah tahun lalu sempat menerbitkan SPN berseri 2008052801 pada bulan Mei 2007. Kini outstanding SPN itu sebesar Rp 4,168 triliun. Namun setelah itu karena masalah pajak, Depkeu belum menerbitkan lagi SPN. (ir/qom)











































