Deposito Milik Taspen di Mandiri Berpotensi Dikorupsi

Deposito Milik Taspen di Mandiri Berpotensi Dikorupsi

- detikFinance
Kamis, 10 Apr 2008 13:32 WIB
Deposito Milik Taspen di Mandiri Berpotensi Dikorupsi
Jakarta - Penempatan dana PT Taspen di Bank Mandiri berpotensi dikorupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BUMN itu menertibkan program dana pensiunnya.

"Depostio Taspen di Bank Mandiri tidak jelas bahkan berpotensi ditilep karena itu
ini harus jadi perhatian," ujar Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan temuannya di depan DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2008).

Berdasarkan temuan BPK, dalam pengelolaan dana deposito PT Taspen sebesar Rp 1,22 triliun dinilai lemah dan terindikasi adanya pemalsuan deposito pada Bank Mandiri sebesar Rp 110 miliar yang mengakibatkan adanya potensi penyalahgunaan dana deposito.Taspen juga berpotensi rugi dari penempatan deposito pada Bank Mandiri minimal sebesar Rp 98 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan yang perlu mendapat perhatian antara lain data peserta dan perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan per 31 Desember 2006 sebesar Rp 17,88 triliun tidak akurat mengakibatkan perhitungannya dapat berpotensi salah saji dalam laporan keuangan PT Taspen," ujar Anwar lagi.

BPK meminta adanya perbaikan dan penertiban pada BUMN, khususnya untuk pengelolaan Program Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Program Tabungan Hari Tua yang diselenggarakan Taspen.

"BPK menaruh perhatian pada kedua program tersebut karena menyangkut kesejahteraan PNS yang gajinya relatif kecil dan kemungkinan dampaknya pada keuangan negara," katanya.

BPK pun memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer pada laporan keuangan PT Taspen.

Selain di PT Taspen, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di BUMN yang menangani perberasan yakni Bulog.

Penemuan yang menjadi perhatian adalah kebijakan harga jual ekspor beras tahun 2004 sebesar Rp 1.835,37 per kg atau lebih murah dibanding harga jual kepada pemerintah yang sebesar Rp 3.343 per kg.

"Ini mengakibatkan pelaksanaan ekspor beras senilai Rp 97,91 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan Perum Bulog sebesar Rp 77,49 miliar," cetus Anwar.

Meskipun demikian laporan keuangan Bulog mendapatkan opini wajar dengan pengecualian.

BUMN lain yang mendapat opini wajar dengan pengecualian adalah PT Sang Hyang Seri sedangkan Perum opini tidak wajar pada PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Sementara Perum PFN diberi opini tidak memberikan pendapat.Β 
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads