UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan Beres Tahun Ini

UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan Beres Tahun Ini

- detikFinance
Selasa, 15 Apr 2008 14:04 WIB
UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan Beres Tahun Ini
Jakarta - Untuk menangani krisis yang terjadi di sektor keuangan, pemerintah akan tancap gas untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede dalam diskusi di Mercantile Club, Wisma BCA, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (15/4/2008).

"RUU tersebut sedang kita persiapkan dengan baik, kita harapkan sih jangan sampai terjadi krisis," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya rancangan peraturan ini maka diharapkan ketika terjadi krisis, pengambil keputusan dapat tenang dan tidak dipersalahkan di kemudian hari ketika mengambil keputusan saat krisis mendera.

"Sehingga keputusan nantinya bisa bagus, jadi tidak terburu-buru," ujarnya.

Raden masih enggan menjelaskan mengenai RUU tersebut namun pengambil kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut adalah Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan jika perlu Presiden.

"Jadi di dalamnya itu mengatur semua yang menyangkut sistem keuangan dan pengambilan keputusan jika terjadi krisis," ujarnya.

Raden juga menambahkan pemerintah menginginkan bentuk aturan tersebut kalau disetujui DPR dapat dikeluarkan dalam bentuk UU karena hal ini penting sekali untuk semua pihak, untuk penyelamatan ekonomi nasional.

"Tentu saja akan didiskusikan dulu dengan DPR, tapi kalau tidak bisa dalam bentuk UU aturan ini akan dituangkan dalam perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads