Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede dalam diskusi di Mercantile Club, Wisma BCA, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (15/4/2008).
"RUU tersebut sedang kita persiapkan dengan baik, kita harapkan sih jangan sampai terjadi krisis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga keputusan nantinya bisa bagus, jadi tidak terburu-buru," ujarnya.
Raden masih enggan menjelaskan mengenai RUU tersebut namun pengambil kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut adalah Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan jika perlu Presiden.
"Jadi di dalamnya itu mengatur semua yang menyangkut sistem keuangan dan pengambilan keputusan jika terjadi krisis," ujarnya.
Raden juga menambahkan pemerintah menginginkan bentuk aturan tersebut kalau disetujui DPR dapat dikeluarkan dalam bentuk UU karena hal ini penting sekali untuk semua pihak, untuk penyelamatan ekonomi nasional.
"Tentu saja akan didiskusikan dulu dengan DPR, tapi kalau tidak bisa dalam bentuk UU aturan ini akan dituangkan dalam perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya.
(ddn/qom)











































