BMPK Hingga 30% Bagi Perusahaan Go Public

BMPK Hingga 30% Bagi Perusahaan Go Public

- detikFinance
Selasa, 15 Apr 2008 17:35 WIB
BMPK Hingga 30% Bagi Perusahaan Go Public
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menaikkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) perbankan kepada debitor yang tidak terkait dengan bank hingga 30 persen dari modal bank.

BI memberikan rambu-rambu, debitor yang akan dikucuri kredit oleh perbankan harus merupakan perusahaan dengan 40 persen sahamnya dimiliki publik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Halim Alamsyah dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (15/4/2008). "Batas penyediaan dana pada kelompok peminjam yang anggota kelompoknya merupakan perusahaan yang dimiliki publik ditetapkan paling tinggi 30 persen dari modal bank," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan lain agar bisa memperoleh pelonggaran BMPK adalah debitor itu juga telah ditetapkan mendapat insentif pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dalam hal ini pajak bagi perusahaan yang tercatat di bursa.

Selain itu porsi kepemilikan publik sebesar 40 persen wajib dipertahankan sampai kredit yang dikucurkan lunas..

Halim menambahkan penyediaan dana tambahan yang berasal dari peningkatan BMPK tersebut hanya dapat diberikan kepada anggota kelompok peminjam yang memenuhi kriteria 40 persen pemilikan publik tadi.

Bank Kecil Diberi Kelonggaran Bassel II


Selain itu BI Juga mengeluarkan aturan mengenai implementasi Bassel II pada perbankan Indonesia yang akan diterapkan pada 1 Januari 2009.

Bagi bank-bank dengan aset yang di bawah Rp 1 triliun diberi perpanjangan sampai Juni 2009 yang mencakup pendekatan standar untuk risiko kredit, lalu pendekatan standar dan internal model untuk risiko pasar, serta pendekatan indikator dasar untuk risiko operasional.

Halim mengatakan memang perlu diberikan waktu transisi untuk bank beraset kecil untuk menerapkan Bassel II ini.
(/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads