BI Ubah Aturan ATMR, Obligasi Korporasi Makin Marak

BI Ubah Aturan ATMR, Obligasi Korporasi Makin Marak

- detikFinance
Rabu, 16 Apr 2008 13:21 WIB
BI Ubah Aturan ATMR, Obligasi Korporasi Makin Marak
Jakarta - Pelonggaran aturan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk obligasi korporasi yang dimiliki oleh bank akan membuat korporasi makin gencar menerbitkan obligasinya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur Pefindo Kahlil Rowter di sela-sela Indonesia Credit Market Outlook di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (16/4/2008).

"Penerbitan obligasi akan lebih marak karena insentif yang diberikan BI sangat jelas dengan menggiring pembiayaan melalui pasar, kan bisa lebih besar pembiayaan yang dilakukan serta gampang dimonitor," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obligasi menurut Kahlil, lebih gampang dimonitor perkembangannya di pasar ketimbang kredit. "Kita harapkan bank lebih partisipatif di pasar dan kita tahu bank itu lebih sering trading obligasi," ujarnya.

Diharapkan lagi dengan aturan ini perdagangan obligasi bukan hanya makin marak di pasar primer tapi juga perdagangan di pasar sekunder lebih likuid. "Kan saat ini per hari perdagangan di pasar sekunder Rp 200-300 miliar per hari, diharapkan bisa lebih dari itu," ujarnya.

Bank Indonesia sebelumnya menurunakan bobot risiko dalam perhitungan ATMR obligasi korporasi dari 100 persen menjadi 50 persen bahkan 20 persen tergantung rating obligasi. Obligasi korporasi dengan rating "AAA" hingga "AA-" risikonya diturunkan jadi 20 persen dan rating "A+" hingga "A-" sebesar 50 persen.

BI mengharapkan pelonggaran aturan ini bisa mendorong pasar modal dan juga pendalaman pasar finansial.

"Ini bagus merupakan jalan pintas yang dilakukan BI untuk pendalaman pasar finansial, saat ini bank terhambat dalam menyalurkan kredit, kalau lewat obligasi, hambatan tersebut bisa diatasi apalagi obligasikan instrumennya kan likuid dan juga mempunyai rating sehingga perhitungan risikonya bisa lebih baik dengan melihat rating," ujar Kahlil.

Kahlil menambahkan dengan aturan ini maka ongkos yang dikeluarkan bank untuk pembiayaan bisa lebih murah. Kemudian dengan aturan kelonggaran baru ini bank juga pasti akan meningkatkan portofolio obligasinya dan juga partisipasinya dalam pembiayaan melalui pasar modal.

"Dan otomatis risiko dari para emiten bisa makin berkurang dalam menerbitkan obligasi," ujarnya.
(/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads