Hal tersebut disampaikan Deputy Resident Representative of International Monetary Fund (IMF) Indonesia Armando Morales di sela-sela Indonesia Credit Market Outlook di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (16/4/2008).
"Dengan disahkannya UU ini saya pikir positif untuk mendiversifikasi instrumen di pasar keuangan dan ini juga dapat menurunkan beban biaya pinjaman yang dikeluarkan pemerintah untuk pembiayaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Direktur Pefindo Kahlil Rowter mengatakan dengan diterbitkannya sukuk maka akan membentuk acuan benchmark bagi obligasi syariah yang sudah diterbitkan oleh korporasi.
"Selama ini tidak ada benchmark untuk sukuk yang diterbitkan oleh korporasi, selama ini benchmark sukuk koporasi itu memakai benchmark obligasi konvensional.Dengan demikian akan ada kepastian mengenai benchmark," ujarnya.
Kahlil menilai jika pemerintah sudah siap dengan aset jaminan syariahnya yakni underlying asset-nya maka obligasi syariah itu bisa diterbitkan tahun ini juga.
"Kan sudah ada Rp 15 triliun underlying asset berarti bisa tahun ini dan jumlah Rp 15 triliun saya rasa masih bisa diserap apalagi kalau ditujukan ke investor-investor di middle east," ujarnya.
(ddn/ir)











































