Penetapan aset ini akan mempermudah penerbitan obligasi syariah (sukuk) negara perdana pada semester II-2008.
"Total underlying asset untuk sukuk sebesar Rp 18,844 triliun," ujar Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, angka underlying asset untuk sukuk yang diberikan oleh DJKN sebesar Rp 15 triliun. Artinya telah terjadi peningkatan sebesar 25,62%.
Namun Hadiyanto belum dapat memberikan angka pasti mengenai jumlah sukuk yang akan diterbitkan semester kedua mendatang.
"Jumlah sukuk yang akan diterbitkan tergantung financing yang dibutuhkan oleh negara untuk membiayai defisit. Nanti akan dihitung komposisinya, termasuk jumlah global bond, pinjaman tunai dan sebagainya," ujar Hadiyanto.
Dalam setiap transaksi surat berharga syariah negara diperlukan suatu underlying asset, yang dijadikan sebagai dasar transaksi dalam penerbitan sukuk Al Ijarah (sewa menyewa).
Dalam UU mengenai sukuk disebutkan underlying asset berasal dari aset atau Barang Milik Negara (BMN). Penggunaan BMN tersebut dalam penerbitan SBSN hanya terbatas pada penggunaan hak manfaat (beneficial title).
Dengan demikian, dalam transaksi SBSN tidak terjadi perubahan kepemilikan secara hukum dan tidak terjadi pemindahtanganan BMN secara fisik kepada pihak lain, sehingga tidak akan mengganggu instansi pemerintah pengguna Barang Milik Negara.
(dro/ddn)











































