UU JPSK Harusnya Sudah Rampung Sejak 2004

UU JPSK Harusnya Sudah Rampung Sejak 2004

- detikFinance
Sabtu, 19 Apr 2008 11:47 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengebut penyelesaian UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Padahal UU itu sebenarnya harus sudah selesai pada tahun 2004, sesuai dengan amanat UU BI.

"Nah, anda baca UU BI deh, di situ ada disebutkan seharusnya sudah selesai tahun 2004, karena itu kita usahakan UU ini selesai tahun ini," kata Menko Perekonomian Boediono ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat malam (18/4/2008).
 
Hal senada disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani. "Tapi mungkin karena transisi pemerintahan dan lain hal, nampaknya belum bisa diselesaikan. Jadi seperti naik mobil, harus ada ban cadangan, tidak hanya karena kita harapkan besok kena paku. Tapi anytime, anywhere kalau di dalam mobil kita safety net-nya sudah ada, kita kan lebih tenang," katanya.
 
Oleh karena itu di tengah kondisi perekonomian global yang makin tidak menentu, pemerintah "ngebut" untuk dapat menyelesaikan UU ini, sebagai antisipasi jikalau memang krisis akan terjadi.
 
Untuk mengejar disahkannya UU JPSK, pemerintah akan mendiskusikan draft dari RUU tersebut dengan DPR dalam 2-3 minggu ke depan. Dalam sepeken kedepan, pemerintah akan menyempurnakan detail dari RUU JPSK tersebut.

"Kita akan bicara dengan DPR mengenai itu dan nanti ada waktu sendiri untuk berbicara dengan DPR, 2-3 minggu lagi kelihatannya akan ada pembicaraan bagaimana sebaiknya ini, karena ini harus di diskusikan bukan hanya dengan DPR, setelah ini juga harus disosialisasikan ke polisi kejaksaan, BPK supaya ada persamaan pendapat," urai Ketua Tim FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) Raden Pardede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raden mengatakan persamaan pendapat ini penting sekali agar pengambil kebijakan dapat berani mengambil keputusan. Dalam draft UU JPSK itu, nantinya pemerintah berharap pengambilan keputusan sat krisis tak memerlukan persetujuan DPR lagi.

"Jadi dengan adanya payung hukum itu maka kita harapkan para pengambil keputusan ini lebih tenang ambil keputusan. Mereka merasa nyaman ambil keputusan dan cepat dan itu kita harapkan cost-nya kalau krisis itu ada kita menimalisir dengan itu," ucapnya.
 
Sementara Menkeu menambahkan, RUU itu akan memasukkan semua kemungkinan kalau terjadinya krisis bagaimana penanganannya, resiko dan implikasinya.

"Kalau terjadi biaya bagaimana, mekanisme pengambilan keputusan seperti apa, bebannya akhirnya gimana, semuanya sedang disempurnakan dalam satu minggu ke depan," katanya.

Raden juga mengatakan saat ini draft RUU sedang didiskusikan secara intensif karena ditargetkan selesai tahun ini.
 
"Sekarang dengan Menko tentu Gubernur BI terpilih dan Menkeu karena memang Depkeu tentu LPS jadi kita mendiskusikan secara intensif dengan mereka, jadi pertemuannya cukup lama, targetnya selesai tahun ini," katanya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads