Menurutnya, bank-bank yang berlaku seperti itu hanya melihat arahan Bank Indonesia mengenai konsolidasi perbankan dengan kacamata yang sempit.
"Banyak perbankan yang melihat arahan BI soal konsolidasi dengan kacamata yang sempit, hanya pas-pasan saja. Kalau syaratnya Rp 80 miliar, ya dipenuhi Rp 80,5 miliar. Syarat 2010 Rp 100 miliar, nanti dipenuhi Rp 100,02 miliar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyatakan secara terang-terangan agar pernyataannya ini menjadi evaluasi bagi perbankan. "Tolong (ucapan) barusan dicatat kalau ada perbankan disini," katanya.
BI telah mewajibkan perbankan nasional untuk memenuhi modal minimum Rp 80 miliar hingga akhir tahun 2008. Bagi bank umum yang tidak berhasil memenuhinya, maka sesuai PBI no 10/9/PBI/2008, bank tersebut harus beralih menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
(lih/qom)











































