Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Selasa (29/4/2008).
"Saya tidak tahu alasan BI, karena tahun 2007 mereka tidak masuk karena alasan pajak atas diskonto SPN, dan mereka merasa bukan subjek pajak, sekarang Depkeu sudah berupaya keras memproses amandemen PP Pajak SPN dan berhasil, eh ternyata nggak masuk juga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Departemen Keuangan melelang Surat Perbendaharaan Negara yang kedua yakni seri SPN20090430. Lelang SPN itu laku senilai Rp 1 triliun.
(ddn/qom)











































