Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (30/4/2008).
"Harapan pemerintah besar dengan adanya perubahan aturan pajak SPN, BI bisa berpartisipasi. Tapi itu mungkin kebijakan internal mereka," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak lah, kita kan selalu kerja sama, saya tidak kasih komentar terkait BI sebagai individu ya, tapi kita saling menghormati dan tidak mencampuri urusan masing-masing, sebaliknya BI juga tidak boleh mencampuri urusan kita," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat tanggung jawab dalam pengembangan pasar obligasi SUN dipikul bersama dengan BI. Soalnya oligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sekitar 58 %, itu dimiliki oleh kalangan perbankan.
"Kalau pasar obligasi negara atau SUN tidak stabil, gampang goncang atau terjadi koreksi harga, itu nilai obligasi yang dipegang perbankan juga akan turun. Itu bisa menggerus capital adequacy ratio mereka, jadi tanggung jawab untuk mengembangkan pasar SUN sehingga menjadi pasar yang likuid dan stabil adalah tanggung jawab kita semua. gak bisa dibebankan hanya ke pemerintah," ujarnya.
(ddn/ir)










































