Tim Gabungan KPK-BI Rampungkan 60% Aturan Baru BI

Tim Gabungan KPK-BI Rampungkan 60% Aturan Baru BI

- detikFinance
Jumat, 09 Mei 2008 17:32 WIB
Tim Gabungan KPK-BI Rampungkan 60% Aturan Baru BI
Jakarta - Tim Gabungan Pengkaji Aturan Koruptif Bank Indonesia telah menyelesaikan 60 persen pekerjaannya. Diharapkan nanti Gubernur baru BI akan bekerja dengan peraturan yang baru.
 
"Mudah-mudahan aturan ini selesai sebelum Gubernur yang baru dilantik," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Kantor KPK, Jlan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jumat (9/5/2008).
 
Menurut Haryono aturan yang dinilai rawan korupsi ini adalah Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/13/PDG/2002 tentang Perlindungan Hukum dalam Rangka Kedinasan Bank Indonesia, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8/18/PDG/2006 tentang Perjalanan Dinas Anggota Dewan Gubernur BI, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/14/PDG/2002 tentang Manajemen Logistik BI.
 
Menurutnya, BI masih keberatan dengan perubahan aturan Dewan Gubernur soal Perjalanan Dinas. "Namanya anggran negara itu kan hanya untuk perjalanan dinas yang bersangkutan bukan untuk keluarga," ungkapnya.
 
Haryono mengungkapkan pihak KPK akan berusaha terus untuk merubah aturan tersebut. "Nanti rencananya aturan yang sudah dirubah itu akan dibawa ke pimpinan KPK dan Dewan Gubernur untuk kemudian diputuskan," tandasnya.
 
Sebelumnya BI dan KPK membentuk tim gabungan yang bertugas untuk mengubah tiga aturan internal yang dinilai membuka peluang tindak pidana korupsi.
(rdf/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads