Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto usai rapat pimpinan Depkeu di Gedung D Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (14/5/2008).
"Kita harus bikin dua PP, satu PP umbrella yang menyangkut kriteria umum sebuah perusahaan penerbit SBSN, jadi harus lengkap perusahaan penerbit SBSN. Satu lagi PP untuk bentuk SPV (special purpose vehicle) itu sendiri, karena itu lebih kuat kalau dibentuk dalam PP karena itu menyangkut seolah-olah suatu perusahaan, nah itu sedang dalam proses mudah-mudahan minggu ini bisa diselesaikan di internal Depkeu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menerbitkan sukuk, selain PP kita juga ada fatwa mengenai metode penerbitannya dan lain sebagainya. Ada 4 fatwa dan itu draft-nya sudah selesai. Pembahasan internal dengan DSN sudah selesai dan DSN nanti yang akan mengeluarkan fatwanya," tuturnya.
Adapun 2 RPP yang disiapkan adalah sebagai berikut. Pertama RPP tentang Perusahaan Penerbit SBSN, kedua RPP tentang Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN. Β
Sementara untuk fatwa ada empat fatwa yang terdapat di dalamnya, pertama fatwa tentang SBSN, kedua fatwa tentang sale and lease back, ketiga fatwa tentang SBSN ijarah sale and lease back, dan terakhir fatwa tentang metode penerbitan SBSN.
"Keempat fatwa tersebut akan segera diplenokan oleh DSN-MUI untuk selanjutnya ditetapkan," ujarnya.
(dnl/ddn)











































