2 RPP Sukuk Beres Pekan Ini

2 RPP Sukuk Beres Pekan Ini

- detikFinance
Rabu, 14 Mei 2008 14:21 WIB
2 RPP Sukuk Beres Pekan Ini
Jakarta - RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) untuk instrumen sukuk atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang rencananya akan diterbitkan perdana oleh pemerintah di tahun ini, akan diselesaikan pada minggu ini oleh Departemen Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto usai rapat pimpinan Depkeu di Gedung D Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (14/5/2008).

"Kita harus bikin dua PP, satu PP umbrella yang menyangkut kriteria umum sebuah perusahaan penerbit SBSN, jadi harus lengkap perusahaan penerbit SBSN. Satu lagi PP untuk bentuk SPV (special purpose vehicle) itu sendiri, karena itu lebih kuat kalau dibentuk dalam PP karena itu menyangkut seolah-olah suatu perusahaan, nah itu sedang dalam proses mudah-mudahan minggu ini bisa diselesaikan di internal Depkeu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah PP ini dirumuskan di Depkeu maka akan segera disampaikan ke Dephukham untuk diharmonisasi, lalu dikirim ke Setneg dan ditandatangani oleh presiden.

"Untuk menerbitkan sukuk, selain PP kita juga ada fatwa mengenai metode penerbitannya dan lain sebagainya. Ada 4 fatwa dan itu draft-nya sudah selesai. Pembahasan internal dengan DSN sudah selesai dan DSN nanti yang akan mengeluarkan fatwanya," tuturnya.

Adapun 2 RPP yang disiapkan adalah sebagai berikut. Pertama RPP tentang Perusahaan Penerbit SBSN, kedua RPP tentang Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN. Β 

Sementara untuk fatwa ada empat fatwa yang terdapat di dalamnya, pertama fatwa tentang SBSN, kedua fatwa tentang sale and lease back, ketiga fatwa tentang SBSN ijarah sale and lease back, dan terakhir fatwa tentang metode penerbitan SBSN.

"Keempat fatwa tersebut akan segera diplenokan oleh DSN-MUI untuk selanjutnya ditetapkan," ujarnya.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads