Depkeu Beri Izin Perusahaan Patungan Maybank-Panin

Depkeu Beri Izin Perusahaan Patungan Maybank-Panin

- detikFinance
Sabtu, 17 Mei 2008 15:45 WIB
Depkeu Beri Izin Perusahaan Patungan Maybank-Panin
Jakarta - Rencana pembentukan perusahaan patungan (joint venture) antara Panin Life dan Maybank Group di bidang asuransi jiwa mendapat restu dari Departemen Keuangan.

Presiden Direktur PT Panin Life Tbk Fadjar Gunawan mengatakan usaha patungan melalui PT Anugrah Life Insurance yang merupakan anak usaha Panin Life itu telah mendapat persetujuan dari Depkeu pada 8 Mei 2008 melalui surat No. S.655/MK-10/2008.

"Surat tersebut menyetujui untuk dilakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatanya penyertaan langsung pihak asing dalam hal ini Mayban Fortis Holdings Berhad Malaysia di dalam Anugrah Life," tuturnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip, Sabtu (17/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadjar mengatakan transaksi penyertaan langsung pihak asing ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material.

Untuk informasi sebelumnya pada 3 April 2007, Panin Life dan Maybank Goup telah melakukan penandatanganan Mou pembentukan usaha patungan ini.

Dalam rencana tersebut, Maybank menggunakan anak usahanya Mayban Fortis Holdings Berhad untuk melancarkan rencananya. Panin Life sebelumnya menguasai 99,99996% saham di Anugrah Life.

(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads