Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto menjelaskan, setelah penunjukan penasihat keuangan ini, baru kemudian sukuk diterbitkan pada Agustus 2008.
"Untuk penerbitan SBSN dalam negeri ini, penyelesaian bookruner-nya akan dilakukan bulan Juli 2008. Lalu kita terbitkan yang rupiah ini dulu pada akhir Agustus," katanya ketika ditemui di Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (19/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penerbitan sukuk pemerintah kali ini memang tidak menggunakan proses bookbuilding seperti sukuk pada umumnya, namun menggunakan proses bookrunner. Menurut Rahmat, hal ini karena penerbitan sukuk kali ini adalah yang pertama.
Sebelum menerbitkannya pun ada beberapa proses yang harus dilakukan, antara lain menyiapkan regulasinya. Saat ini ada dua peraturan pemerintah yang sedang disusun terkait penerbitan sukuk ini. Salah satunya adalah PP mengenai pembentukan SPV (special purpose vehicle), karena untuk penerbitan sukuk ijarah ini mutlak perlu SPV.
"Karena itu kita akan terbitkan PP nya. Target penyelesaiannya (PP), minggu ini kita kirim ke Depkum HAM untuk harmonisasi, minggu depan mudah-mudahan sudah bisa ditandatangani presiden," katanya lagi.
(lih/ir)











































