Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan

Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan

- detikFinance
Rabu, 21 Mei 2008 11:32 WIB
Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan yakni Ciputra Finance dan Pembiayaan Artha Negara karena dinilai tidak memenuhi PMK No 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan.

Pencabutan izin usaha Ciputra Finance tertuang dalam Keputusan 080/KM.10/2008. Sementara pencabutan izin usaha Pembiayaan Artha Negara tertuang dalam pengumuman nomor S-688/MK.10/2008.

Menurut Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany dalam pengumumannya, Rabu (21/5/2008), dengan pembekuan izin ini, maka Ciputra Finance dilarang melakukan kegiatannya sejak 13 Mei 2008. Sementara Pembiayaan Artha Negara dilarang melakukan kegiatan sejak 15 Mei 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.    (qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads