Pencabutan izin usaha Ciputra Finance tertuang dalam Keputusan 080/KM.10/2008. Sementara pencabutan izin usaha Pembiayaan Artha Negara tertuang dalam pengumuman nomor S-688/MK.10/2008.
Menurut Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany dalam pengumumannya, Rabu (21/5/2008), dengan pembekuan izin ini, maka Ciputra Finance dilarang melakukan kegiatannya sejak 13 Mei 2008. Sementara Pembiayaan Artha Negara dilarang melakukan kegiatan sejak 15 Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































