Hingga kini dana kelolaan pensiun hanya mencapai kurang lebih Rp 90 triliun. Idealnya, menurut Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keungan (Bappepam-LK) Fuad Rahmany, jumlah dana kelolaan pensiun adalah 20% dari PDB.
"Idealnya dana kelolaan dari dana pensiun dan asuransi itu 20% dari PDB. Kan lumayan 20% dari Rp 4.000 triliun sekitar Rp 800 triliun. Sebagai permintaan dari market yah dan sebagai faktor stablitas pasar modal, enggak usah seperi Malaysia yang sudah 40% ," kata Fuad dalam acara sosialisasi pengawasan dan pensiun berbasis risiko, di gedung BKF Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Kamis ( 22/5/2008).
Selama ini, menurut Fuad dana pensiun dan asuransi jumlahnya masih kecil karena pendekatan yang dilakukan secara sukarela alias tidak wajib. Untuk itu pihaknya mencoba melakukan upaya agar bisa menggenjot dana kelolaan dari dua produk keuangan itu.
"Justru kalau dinegara lain itu menjadi kewajiban terutama untuk dana pensiun publik. Saya sudah minta masukan dari kalangan industri meminta masukan terobosan agar bisa cepat gede. Jadi mestinya ada pendekatan yang wajib, yang tentunya tidak semua dari produk pensiun yang jumlahnya macam-macam," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat akan didorong untuk menyisihkan uangnya untuk dana pensiun. Dana kelolaan tersebut selanjutnya bisa digunakan untuk membeli obligasi, reksadana, diluar para trader spekulan yang hanya sebagai investor jangka pendek.
"Masih harus kita pertimbangkan untuk membuat produk pensiun dengan skala yang wajib. Kita mau mengembangkan investor yang berada dikelas yang tidak jangka pendek yaitu medium term sehingga kalau harga saham jatuh tidak Ikut-ikutan melepas," harapnya.
(hen/qom)










































