Jika semula transfer antarbank via ATM maksimal hanya Rp 10 juta, maka sejak 8 Mei, maksimal bisa Rp 25 juta dalam satu hari.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/20/DASP tanggal 8 Mei 2008. SEBI ini merupakan perubahan SEBI No. 7/60/DASP, dan mulai diberlakukan sejak tanggal penerbitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini mengingat batas yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp 10 juta per rekening per hari, dirasa terlalu kecil dan tidak lagi memadai.
Inflasi, peningkatan kebutuhan transaksi khususnya pada hari libur, serta perkembangan kebutuhantransaksi transfer dana nasabah antarnegara, merupakan beberapa faktor yang mendorong dilakukannya penyesuaian tersebut.Β Diharapkan, penyesuaian batas maksimum tersebut dapat memperlancar transaksi perekonomian masyarakat.
Batas maksimum tersebut hanya berlaku untuk transfer dana antarbank melalui mesin ATM, dan tidak berlaku untuk transfer dana intrabank atau lebih dikenal dengan pemindahbukuan atau overbooking, dan tidak berlaku pula untuk tranfser dana antarbank yang dilakukan dengan menggunakan sarana di luar kartu dan mesin ATM, seperti via kliring, RTGS, atau lainnya.
Untuk tetap melindungi nasabah, batas maksimum nilai dana yang dapat ditarik melalui mesin ATM tidak berubah, yakni Rp. 10 juta per rekening per hari.
(qom/qom)