Laporan transaksi mencurigakan itu paling banyak dilaporkan oleh 122 bank sebanyak 13.793 laporan. Demikian seperti dilansir situs PPATK, Kamis (29/5/2008).
Sisanya sebanyak 85 perusahaan non bank terdiri dari 22 perusahaan efek, 23 pedagang valas, 1 perusahaan dana pensiun, 13 lembaga pembiayaan, 3 manajer investasi dan 23 perusahaan asuransi. 85 perusahaan non bank ini melaporkan adanya 1.914 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddn/qom)











































