Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, KPK dan BI memiliki prosedur tersendiri untuk membongkar dugaan-dugaan korupsi di perbankan termasuk penyimpanan dana APBD tersebut.
"Yang harus diantisipasi, lebih hati-hati seperti penanaman dana APBD di bank. Saat ini BI dan KPK punya prosedur untuk mencegah korupsi," katanya dalam keterangan pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/6/2008).
BI dan KPK juga menjalin kerjasama, yang memungkinkan KPK mendapat data-data nasabah yang terhitung rahasia jika memang diperlukan.
"Tapi tetap ada aturannya, termasuk izin dari BI sendiri," jelasnya.
Sementara Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menyatakan, upaya pencegahan korupsi sebenarnya sudah diatur dalam aturan BI seperti internal audit.
"Meski sudah ada upaya-upaya pencegahan, kita ingin meluaskan scope itu," katanya.
Saat ini BI sudah menggandeng Kepolisian, Kejagung dan Ketua PPATK untuk membahas masalah tindak pidana korupsi maupun tindak perbankan.
"Kalau ada kasus, ada tim untuk membicarakan itu. Kesepakatan tim ini kemudian disosialisasikan ke daerah," ujar Muliaman.
(lih/qom)











































