"Nggak masalah, penempatan bunga di mana pun tidak masalah. Yang jadi persoalan kalau ada bunga masuknya ke kantong pribadi," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dalam keterangan pers bersama KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/6/2008).
Menurut Muliaman, penempatan dana SBI itu sudah ada rambu-rambunya seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan UU aturan korupsi.
Namun begitu, masih ada saja kasus-kasus penyalahgunaan dana penempatan SBI. "Ada kasus-kasusnya. Yang dinginkan KPK itu uang negara harus balik ke negara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI dan KPK juga menjalin kerjasama, yang memungkinkan KPK mendapat data-data nasabah yang terhitung rahasia jika memang diperlukan.
Muliaman juga mengatakan tata cara penghapusan kredit macet (NPL) di bank masih sulit. "Tapi secara nominal NPL masih di bawah 5%," katanya.
Menurutnya bank asing juga ada yang bermasalah soal NPL tapi jumlahnya kecil karena bank asing lebih banyak fokus ke kredit konsumsi. (ir/qom)











































