Transaksi Keuangan Mencurigakan di RI Tergolong Rendah

Transaksi Keuangan Mencurigakan di RI Tergolong Rendah

- detikFinance
Selasa, 03 Jun 2008 10:52 WIB
Transaksi Keuangan Mencurigakan di RI Tergolong Rendah
Jakarta - Transaksi keuangan mencurigakan Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Dari tahun 2001 hingga 31 Mei 2008 tercatat 16.674 transaksi keuangan mencurigakan, ini lebih rendah dari Albania yang mencapai 16.000 transaksi pada tahun 2007.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam acara peluncuran kampanye anti pencucian uang (anti-money laundering) Kalau bersih tak perlu risih!, di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (3/6/2008).

"Ini ternyata sedikit transaksinya lebih rendah dari negara-negara yang penduduknya sedikit seperti Albania tahun 2007 diatas 16.000, kita sangat rendah," ucapnya.

Untuk itu PPATK dan Bepepam LK bekerjasama dengan meluncurkan iklan berupa kampanye anti pencucian uang. Dalam kampanye ini juga ditekankan kepada penyedia jasa keuangan (PJK) untuk lebih menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Costumer Principle/KYC) dan identifikasi transaksi keungan.

Bahkan ada 4 lembaga pengelola keuangan publik non-bank yang perlu menjadi fokus, karena berpotensi sebagai sarana pencucian uang.

Empat lembaga keuangan non-bank yaitu pengelola dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan efek dan perusahaan pembiayaan.

"Pembatalan transaksi pun perlu menjadi perhatian yang perlu dilaporkan, apalagi menolak pengisian daftar sumber asal dana, ini harus dilaporkan," ujarnya.

Laporan transaksi mencurigakan (suspicious transaction report/STR) per 31 Mei 2008

Untuk Bank:
Bank milik negara 4 pelapor dengan jumlah laporan 3.938
Bank swasta 60 pelapor jumlah 5.262
BPD 26 pelapor jumlah 3.376
Bank Asing 11 pelapor jumlaj 1.409
Bank Campuran 13 pelapor jumlah 322
BPR 8 pelapor jumlah 28
Total mencapai 14.335

Non Bank:

Perusahaan efek 23 pelapor jumlah 138
Manajer Investasi 3 pelapor jumlah 12
Pedagang valas 23 pelapor jumlah 1029
Dana pensiun 1 pelapor jumlah 1
Lembaga pembiayaan 13 pelapor jumlah 186
Asuransi 23 pelapor jumlah 973

Total non bank 2.339

Sehingga STR per 31 Mei 2008 mencapai 16.674. Sedangkan dari Januari hingga 31 Mei 2008 mencapai 4.050.

Dari 1 Januari-28 Desember 2007 mencapai 5.831 laporan
Dari 1 Januari-31 Desember 2006 sebanyak 3.482 laporan
Dari 1 Januari-31 Desember 2005 sebanyak 2.055 laporan.


Sedangkan mengenai laporan uang tunai per 31 Mei 2008 ada 6 kantor pos yang melaporkan dengan jumlah laporan mencapai 2.358, yakni di Batam 1.299 laporan, Jakarta 918, Bandung 1, Tanjung Balai Karimun 95 laporan Denpasar 39, dan Medan 6 laporan.

Laporan transaksi keuangan tunai (cash transaction report/CTR)
Jumlah CTR mencapai 5.319.227 dari 239 PJK

Dari total tersebut sudah ada 561 kasus yang dilempar ke kepolisian diantaranya 17 kasus ke kejaksaan dan 544 ke kepolisian.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads