Aturan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah yang disahkan Komisi XI DPR RI yang mengatur unit usaha syariah bank umum konvensional.
Demikian dikatakan oleh Ketua Pansus DPR untuk pembahasan RUU Perbankan Syariah Endin Soefihara dalam Rapat Kerja pengesahan RUU Perbankan Syariah oleh Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM dan Deputi Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk proses merger, konsolidasi, akuisisi dan pemisahan untuk perbankan syariah, Endin mengatakan dalam RUU tersebut pengaturannya akan disesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas.
"Untuk penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dalam RUU ini dilakukan di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama," ujar Endin.
Namun tetap dibuka kemungkinan untuk penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan agama apabila disepakati dalam isi kontrak perjanjian.
Mekanisme tersebut antara lain melalui upaya musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, atau melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. (dnl/ir)











































