Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah dalam Rapat Kerja pengesahan RUU Perbankan Syariah oleh Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM dan Deputi Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (5/6/2008).
"Kami dari BI akan mempersiapkan PBI-PBI yang diwajibkan dalam UU itu, kita inventarisir dan akan merevisi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan UU yang baru," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena 5 persen itu berarti sekitar Rp 90 triliun (asetnya), sementara sampai sekarang baru mendekati Rp 40 triliun, kecuali ada investor yang bawa uang banyak, langsung cepat," tuturnya.
Namun, Fadjrijah mengatakan BI tidak akan merevisi target tersebut. "Karena sebelum akselerasi sebenarnya 5 persen itu di 2010, mudah-mudahan dengan segala macam ini, yang penting kita bisa usaha," ujarnya.
Diharapkan juga dengan rencana pemerintah menerbitkan sukuk tahun ini akan merangsang investor asing untuk masuk ke Indonesia sehingga industri syariah makin meningkat.
"Pasar sukuk paling besar saat ini Malaysia. Sekarang di Indonesia sudah sekitar 30-an korporat yang keluarkan sukuk, pemerintah juga katanya tahun ini sudah mau diterbitkan, kita tunggu saja," ujarnya. (dnl/ir)











































