Kepastian pembebasan pajak sukuk negara itu berdasarkan surat yang disampaikan Dirjen Pajak kepada Dirjen Pengeloalan Utang depkeu Rahmat Waluyanto.
Menurut Rahmat, selama ini ada pengenaan pajak ganda untuk penerbitan sukuk ijarah sehingga hal ini mengurangi minat investor akan instrumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria itu antara lain, pertama, selama pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah.
Kedua, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN. Ketiga, pembukuan dari entitas itu nanti diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Irjen depkeu.
"Jadi masalah perpajakan ini sudah disesuaikan oleh dirjen pajak," kata Rahmat.
Meskipun begitu Rahmat mengatakan, penghapusan pajak untuk sukuk ijarah itu hanya untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah saja, sedangkan untuk korporasi belum.
"Kalau untuk corporate itu harus menunggu amandemen UU PPh yang sekarang sedang dibahas DPR," katanya. Β
(ir/ddn)