Asuransi Jangan Sampai Dikuasai Asing

Asuransi Jangan Sampai Dikuasai Asing

- detikFinance
Kamis, 12 Jun 2008 17:59 WIB
Asuransi Jangan Sampai Dikuasai Asing
Jakarta - Meski masih banyak perusahaan asuransi yang memiliki modal di bawah Rp 40 miliar, bukan menjadi alasan perusahaan tersebut dikuasai oleh investor asing. Perusahaan asing yang kecil sebaiknya melakukan merger ketimbang dibeli investor asing.

Industri asuransi membutuhkan suntikan modal termasuk di antaranya asuransi umum, jiwa dan reasuransi. Hal ini terkait penerapan PP Nomor 39 tahun 2008 yang belum lama diterbitkan yang mengatur bahwa modal minimal untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum hingga 2008 modal minimalnya Rp 40 miliar sedangkan untuk reasuransi Rp 100 miliar.

Berdasarkan hasil riset media asuransi (LRMA) dari 88 perusahaan asuransi umum terdapat 26 perusahaan asuransi umum yang memiliki modal kurang dari Rp 40 miliar per Desember 2007, sedangkan asuransi jiwa terdapat 11 perusahaan dari 43 perusahaan. Untuk reasuransi terdapat 2 perusahaan yang modalnya kurang dari Rp 100 miliar.

Namun untuk mengatasi hal tersebut kalangan industri asuransi meminta agar upaya penambahan modal tersebut diharapkan tidak dilakukan pembelian oleh investor asing namun bisa melakukannya dengan cara lain termasuk merger.

"Ada bebarapa asing yang mau masuk di asuransi umum dan reasuransi, termasuk dari lembaga asuransi dan perusahaan asuransi. Alasan mereka masuk dengan return yang tinggi dari asuransi umum. Nah, mereka terutama yang kecil-kecil agar tidak masuk asing," ujar Presdir PT asuransi Maipark Frans Sahusilawane dalam acara konferensi pers di Hotel Le Meredien, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

Ia menambahkan dari pembicaraan di kalangan industri asuransi, bahwa sebaiknya industri asing yang masih terkedala dengan ketentuan PP 39 tahun 2008 mengenai batas minimal modal tidak begitu saja dibeli oleh asing, karena semangat menambah modal dikalangan perusahaan asuransi masih sangat tinggi.

"Teman-teman asuransi umum yang merespon PP 39 Tahun 2008, yang saya tangkap adanya semangat yang tinggi atas kepemilikan nasional atas perusahaan-perusahaan asuransi kita," ucapnya.

Sedangkan Direktur Utama Jamsotek Hotbonar Sinaga menambahkan, bahwa peluang pembelian perusahaan asuransi dibeli oleh asing bisa saja terjadi, namun ia memperkirakan dengan kondisi sekarang ini posisi jualnya tentunya akan murah.

"Sebelum PP 39 tahun 2008, itukan ada di PP 63 tahun 1999 dimana perusahaan asuransi modal setorannya minamal Rp 100 miliar. Kalau sekarang beda, perusahaan asuransi ekuitasnya Rp 100 miliar, reaasuransi Rp 200 miliar. Kalau sekarang ada yang mau jual mungkin akan ditawar serendah-rendahnya," kiranya.

Untuk itu ia mengharap bagi para investor yang mau berminat masuk industri asuransi apa salahnya membentuk asuransi umum, agar bisa membantu perusahaan asuransi yang modalnya masih berada di bawah Rp 40 miliar.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads