"Dua-dua tidak kena, kalau untuk PPN sepanjang aturannya diatur Bapepam, kalau bank syariah BI bahwa sukuk ini adalah skim pembiayaan maka selesai PPN. Tapi jangan dibilang jual beli, kalau dibilang jual beli pasti kena," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.
Hal itu diungkapkan Darmin, usai acara pelantikan eselon II departemen keuangan di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menambahkan jika SPV itu milik pemerintah maka biayanya lebih murah. Karena kalau pemerintah bikin lembaga kemudian tidak berusaha apa pun dan lembaga itu tidak mengumpulkan uang di luar serta ada pengeluaran yang dibayar dari anggaran maka otomatis tidak kena. Tapi kalau SPP nya swasta itu yang harus dipikirkan.
"Yang penting aturan dibuat bahwa ada akad jual beli yang nanti diatur oleh MUI. Tapi nanti untuk swasta harus menunggu amandemen UU PPh," katanya. (ir/qom)











































