Sukuk Negara Juga Bebas PPN

Sukuk Negara Juga Bebas PPN

- detikFinance
Jumat, 13 Jun 2008 17:07 WIB
Sukuk Negara Juga Bebas PPN
Jakarta - Keistimewaan pajak obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan negara tidak hanya untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) tapi juga pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dua-dua tidak kena, kalau untuk PPN sepanjang aturannya diatur Bapepam, kalau bank syariah BI bahwa sukuk ini adalah skim pembiayaan maka selesai PPN. Tapi jangan dibilang jual beli, kalau dibilang jual beli pasti kena," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Hal itu diungkapkan Darmin, usai acara pelantikan eselon II departemen keuangan di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menjelaskan sukuk itu masing-masing ada PPh dan PPN-nya. "PPN itu menyangkut penyerahan barang, kalau PPh itu dikenakan pada SPV-nya yang harus diselesaikan ya itu," ujarnya.

Darmin menambahkan jika  SPV itu milik pemerintah maka biayanya lebih murah. Karena kalau pemerintah bikin lembaga kemudian tidak berusaha apa pun dan lembaga itu tidak mengumpulkan uang di luar serta ada pengeluaran yang dibayar dari anggaran maka otomatis tidak kena. Tapi kalau SPP nya swasta itu yang harus dipikirkan.

"Yang penting aturan dibuat bahwa ada akad jual beli yang nanti diatur oleh MUI. Tapi nanti untuk swasta harus menunggu amandemen UU PPh," katanya. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads