Sementara 10 fraksi lainnya mendukung UU Perbankan Syariah sebagai payung hukum kegiatan ekonomi syariah di Indonesia sehingga ada aturan mainnya.
Perwakilan FPDS, Retna Rosmanita Situmorang mengatakan FDS menolak RUU Perbankan Syariah untuk disahkan jadi UU dan meminta agar pendapat FPDS dapat dimasukkan sebagai minderheids nota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retna juga mengatakan RUU Perbankan Syariah tidak sesuai dengan hukum dasar Pancasila dan UU 45 terutama pasal 27 ayat 1 yang bunyinya segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Sementara Presiden SBY dalam sambutan yang dibacakan Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan setelah melakukan pembahasan yang mendalam pemerintah menyetujui UU Perbankan Syariah ini.
"Pemerintah yakin UU Perbankan Syariah dan peraturan pelaksanaannya akan mendorong perbankan syariah menjadi sehat dan amanah," katanya
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan jumlah pasal dalam UU ini sebanyak 70 pasal dari pembahasan sebelumnya yang terdiri dari 75 pasal.
(ir/qom)











































