UU Perbankan Syariah Disahkan dengan Minderheids Nota

UU Perbankan Syariah Disahkan dengan Minderheids Nota

- detikFinance
Selasa, 17 Jun 2008 13:16 WIB
UU Perbankan Syariah Disahkan dengan Minderheids Nota
Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan UU Perbankan Syariah dalam sidang paripurna DPR. Pengesahan UU Perbankan Syariah dengan minderheids nota (catatan keberatan) karena 1 fraksi yakni Fraksi Damai Sejahtera menolaknya.

Sementara 10 fraksi lainnya mendukung UU Perbankan Syariah sebagai payung hukum kegiatan ekonomi syariah di Indonesia sehingga ada aturan mainnya.

Perwakilan FPDS, Retna Rosmanita Situmorang mengatakan FDS menolak RUU Perbankan Syariah untuk disahkan jadi UU dan meminta agar pendapat FPDS dapat dimasukkan sebagai minderheids nota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam minderheids nota itu, FPD menekankan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan kemudian hari.

Retna juga mengatakan RUU Perbankan Syariah tidak sesuai dengan hukum dasar Pancasila dan UU 45 terutama pasal 27 ayat 1 yang bunyinya segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.

Sementara Presiden SBY dalam sambutan yang dibacakan Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan setelah melakukan pembahasan yang mendalam pemerintah menyetujui UU Perbankan Syariah ini.

"Pemerintah yakin UU Perbankan Syariah dan peraturan pelaksanaannya akan mendorong perbankan syariah menjadi sehat dan amanah," katanya

Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan jumlah pasal dalam UU ini sebanyak 70 pasal dari pembahasan sebelumnya yang terdiri dari 75 pasal.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads