Setelah disahkan oleh DPR pada hari ini, UU Perbankan syariah diharapkan bisa menggenjot kinerja perbankan syariah di Indonesia termasuk bisa memposisikan market share aset hingga 5% sampai 10% dari total aset perbankan konvensional.
Namun diharapkan pengesahan UU Perbankan Syariah tidak menjadi euforia dikalangan perbankan sehingga aspek kehati-hatian masih tetap perlu diperhatikan.
"Dengan adanya UU perbankan syariah, target market share 5% sampai 10% bisa tercapai, dan juga alternatifnya layanan perbankan lebih banyak bagi masyarakat," kata anggota komisi XI Dradjad H Wibowo fraksi PAN usai acara rapat Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta (17/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah market share 5% hingga 10% bisa tercapai maka bank syariah bisa fokus di sektor UMKM," jelasnya.
Ia juga mewanti-wanti bagi kalangan perbankan syariah, agar tidak terjadi euforia setelah mendapatkan landasan hukum yang jelas terkait pengesahan UU ini.
"Perlu diwaspadai setelah adanya UU Syariah ini, bukan berarti tidak ada masalah, sehingga tidak ada euforia. Risiko macet di perbankan syariah itu ada," pesannya.
(hen/ir)











































