Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Hartadi A Soewarno ketika ditemui di Ruang Panitia Anggaran DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2008).
"BI boleh masuk ke SPN selama tujuannya untuk OPT (Operasi Pasar Terbuka), tapi kita lihat kondisi dulu apakah situasi likuiditas sedang ketat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan menurut UU BI tidak boleh masuk dalam jumlah besar pada lelang SPN yang dilakukan pemerintah.
"Kalau memang diperbolehkan ya kita dengan senang hati, tapi secara UU tidak diperbolehkan," ujarnya.
(dnl/ddn)











































