Pengawasan Bancassurance Diperketat

Pengawasan Bancassurance Diperketat

- detikFinance
Minggu, 22 Jun 2008 11:47 WIB
Pengawasan Bancassurance Diperketat
Jakarta - Produk bancassurance makin menjamur, perbankan banyak menjual jenis produk asuransi ini. Nah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam peredaran bancassurance, Bank Indonesia akan memperketat pengawasan terhadap bank yang menjadi selling agent untuk produk asuransi.

Selain bancassurance bank yang menjadi selling agent untuk reksa dana pun akan diperketat pengawasannya.

Penyusunan ketentuan pengawasan bank yang memiliki perjanjian bancassurance, dan agen reksa dana akan diatur melalui Peraturan Bank Indonesia yang ditargetkan terbit di Agustus 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian seperti tercantum dalam Inpres No 5 Tahun 2008 mengenai Fokus Program Ekonomi 2008-2009 yang dikutip detikFinance, Minggu (22/6/2008).

Diharapkan dengan peraturan ini sistem pengawasan bank akan semakin efektif. Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Depkeu untuk melakukan pengawasan bagi bank yang menjadi agen penjual produk bancassurance dan reksa dana.

Sementara itu kebijakan di bidang keuangan lain adalah penyempurnaan pengaturan dan pengawasan pasar surat utang (obligasi). Produk kebijakannya adalah hasil kajian tentang sistem kliring dan settlement surat utang yang diharapkan beres pada Desember 2008. Diharapkan nantinya akan tercipta sistem kliring dan settlement yang lebih efisien dan transparan. (ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads