Selain bancassurance bank yang menjadi selling agent untuk reksa dana pun akan diperketat pengawasannya.
Penyusunan ketentuan pengawasan bank yang memiliki perjanjian bancassurance, dan agen reksa dana akan diatur melalui Peraturan Bank Indonesia yang ditargetkan terbit di Agustus 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan dengan peraturan ini sistem pengawasan bank akan semakin efektif. Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Depkeu untuk melakukan pengawasan bagi bank yang menjadi agen penjual produk bancassurance dan reksa dana.
Sementara itu kebijakan di bidang keuangan lain adalah penyempurnaan pengaturan dan pengawasan pasar surat utang (obligasi). Produk kebijakannya adalah hasil kajian tentang sistem kliring dan settlement surat utang yang diharapkan beres pada Desember 2008. Diharapkan nantinya akan tercipta sistem kliring dan settlement yang lebih efisien dan transparan. (ddn/ddn)











































