Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah usai bertemu dengan Gubernur BI Boediono di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6/2008).
"Soalnya modus operandinya adalah adanya kick back kepada pejabat tertentu sehubungan dengan penempatan dana di bank tertentu jadi ada semacam premium rate yang diberikan kepada pejabat tertentu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menurut Chandra akan menindaklanjuti masalah itu, namun dalam pertemuan dengan BI tidak membahas kasus tindak pidana.
"Ada tindak lanjutnya betul, tapi kita (tadi) bicara mekanisme kerja seperti apa. Jadi mekanisme BI dan KPK apabila ada tindak pidana sehubungan dengan penempatan dana pemerintah pusat dan daerah yang ada di perbankan" ujarnya.
Gubernur BI Boediono menambahkan kerja sama antara BI dan KPK bertujuan supaya KPK memperoleh informasi yang benar dan sisi lain melalui prosedur yang jelas.
"Sehingga perbankan sendiri tidak lagi merasa gamang ataupun nasabah sendiri merasa aman jadi semuanya itu bagian dari kesepakatan," ujarnya.
Jika pejabat BI yang melanggar, lanjut Boediono tentunya KPK bisa langsung menyelidiki. "Kalau BI sendiri tentunya KPK bisa langsung masuk," ujarnya. (ddn/ir)











































