Β
Para bankir pun akan bersedia dan bekerjasama dengan pihak yang menginginkan terungkapnya kasus ini, termasuk dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Β
Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono saat dihubungi detikFinance, Selasa (24/6/2008).
Β
"Pertama yang menjadi perhatian bahwa hal seperti ini tidak bisa dengan dugaan atau endus-mengendus karena harus ada bukti-bukti ini menyangkut kerahasian bank," harapnya.
Β
Sigit mengatakan, masalah mencari informasi dan fakta-fakta di kalangan perbankan sangat terkait langsung dengan aturan mengenai kerahasian bank sehingga mau tidak mau harus memenuhi kaidah tersebut. Termasuk harus ada permintaan langsung dari Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
Β
"Tapi ini bukan didefinisikan kalau kita tidak kooperatif, tetapi kalau sesuai dengan prosedurnya kita akan mendukung langkah ini," kilahnya.
Β
Ia menambahkan dengan adanya permintaan langsung dan tertulis dari Depkeu dan Bank Indonesia, pihak bank yang bersangkutan tidak bisa menghindar dan harus merespon permintaan tersebut termasuk membeberkan nama-nama yang menjadai target.
Β
"Kita tidak bisa menduga-duga harus ada permintaan khusus dari Departemen Keuangan dan Bank Indonesia," jelasnya
Β
Kemarin Gubernur BI Boediono menekankan, bahwa masalah isu KPK mengendus kasus dugaan penempatan dana pejabat karus ditempatkan pada prosedur yang ada dan harus berdasarkan informasi yang benar.
Β
BI dan KPK sebelumnya menyepakati pedoman pemeriksaan khusus pada bank umum untuk penyelamatan keuangan negara
"Tujuannya adalah agar ada prosedur yang jelas, sehingga informasi yang diperlukan oleh KPK bisa didapatkan, dan di sisi lain bank juga tidak gamang", ujar Boediono seusai penandatanganan pedoman tersebut. Β
Kesepakatan pedoman pemeriksaan khusus ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BI dan KPK mengenai Kerja sama dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang telah ditandatangani pada tahun 2006.
(hen/ddn)











































