Merger Perusahaan Asuransi Riskan

Merger Perusahaan Asuransi Riskan

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2008 14:19 WIB
Jakarta - Upaya merger para perusahaan asuransi pasca terbitnya PP No 39 tahun 2008 mengenai batas modal sendiri, dinilai sangat riskan. Perusahaan asuransi yang modalnya kurang sebaiknya melakukan takeover (dijual) atau tutup saja.

Demikian dikatakan Pengamat Asuransi Umum Alberto Hanani dalam acara konferensi pers hasil 126 asuransi rating InfoBank, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

"Merger, akuisisi secara konsep memang mudah, tetapi secara lapangan sulit, kecuali dibeli. Apalagi kalau mergernya dengan sama-sama pemain di pasar karena ada egonya," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan ia menambahkan masalah bukan hanya terjadi pada saat proses merger, tetapi bisa muncul setelah ada proses merger. "Saya melihat managerial pasca merger akan ribet sekali setelah due diligence antara owner, selain itu masalah SDM juga menjadi masalah," tambahnya.

Untuk itu menurutnya cari paling baik adalah dijual ke pihak lain, itu pun kalau memungkinkan untuk dijual. Tetapi kalau memang tidak bisa juga, Alberto menyarankan untuk segera menutup perusahaannya.

"Pada dasarnya, saya mendukung proses merger, tetapi risiko pasca merger lebih besar. Mungkin tutup lebih baik dari pada dipaksakan untuk merger," serunya.

Ia mencontohkan apabila merger dilakukan antara perusahaan asuransi yang berstatus jelek dengan perusahaan yang baik maka hasilnya akan sama saja, apalagi dilakukan dengan perusahaan yang serupa.

Bahkan ia juga mempertanyakan mengenai regulasi baru tersebut, terutama mengenai perusahaan skala kecil tetapi justru berkinerja baik, harus terpaksa tergulung aturan baru tersebut. Dia menggarisbawahi kalau memang terjadi merger maka sebaiknya dilakukan secara alami antar perusahaan.

"Misalnya asuransi umum, selama ini ada yang kecil juga bagus dan bisa bayar klaim, toh banyak juga perusahaan yang besar tetapi tidak bayar klaim, ini kasihan, yang pentingkan bisa bayar klaim," jelasnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina Pietruschka mengatakan bahwa regulasi tersebut justru akan meningkatkan pertumbuhan dari industri asuransi, karena perusahaan asuransi akan terpacu untuk menambah modal.

Berdasarkan PP No 39 tahun 2008 perusahaan asuransi harus memenuhi modal minimal sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2008, Rp 70 miliar pada tahun 2009 dan Rp 100 miliar pada tahun 2010. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads