"Itu perlu dirunut dan dievaluasi," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono di sela-sela peluncuran Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/6/2008).
Sigit mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada BI mengenai masukan kebijakan industri perbankan dalam 5 tahun ke depan termasuk masalah kepemilikan asing di perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepemilikan asing sekarang ibarat nasi sudah menjadi bubur karena kita dulu sudah mengundang mereka. Jadi kita harus mengatur secara profesional tidak semerta-merta
emosional dan reaktif menanggapi hal itu," ujarnya.
"Kalau perlu dianggap kesalahan masa lalu dimana kita mengizinkan sampai 99 persen, tapi di negara yang paling liberal pun dibatasi sampai 15-20 persen," tambahnya
Sekarang yang penting, lanjut Sigit adalah mengatur perbankan termasuk asing, bagaimana meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Di negara manapun kehadiran-bank harus diatur, termasuk mengenai persyaratan menjadi bankir di bank nasional yang sudah dimiliki asing.
"Memang kehadiran mereka di sini sudah legal, memang ada kesalahan di waktu lampau kita terlalu longgar kalau pun memang ada koreksi kita harus melakukan dengan baik-baik," ujarnya.
Aturan-aturan juga harus disesuaikan, antara lain mengenai peraturan perpajakan, transfer pricing. "Itu yang harus dicermati, tapi kita tidak bisa membatasi uang yang dikelola itu tetap di Indonesia atau keluar, itu yang harus diatur," imbuhnya. (ddn/ddn)











































