Â
Demikian dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah dalam acara Seminar mengenai Reits dan Sukuk, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (2/6/2008).
Â
"Sukuk yang di-trading-kan di pasar sekunder, kita minta fatwa dengan MUI bagaimana bisa ditradingkan, misalnya saja dengan repo," ujarnya.
Â
Mengenai akadnya apakah mudarabah atau ijarah, hal itu juga masih menunggu fatwa dan belum bisa memastikan.
Â
Fadjrijah menjelaskan, Sukuk selama ini digunakan sebagai instrumen pembiayaan untuk proyek-proyek yang sudah jelas.
"Sukuk berbeda dengan bond pada umumnya, digunakan bagi proyek yang sudah ada seperti monorail itu bisa," jelasnya.
(hen/qom)











































