BI Tunggu Fatwa MUI Soal Transaksi Sukuk Pasar Sekunder

BI Tunggu Fatwa MUI Soal Transaksi Sukuk Pasar Sekunder

- detikFinance
Rabu, 02 Jul 2008 10:10 WIB
BI Tunggu Fatwa MUI Soal Transaksi Sukuk Pasar Sekunder
Jakarta - Bank Indonesia (BI) masih menunggu fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) terkait rencana upaya memperdagangkan sukuk di pasar sekunder.
 
Demikian dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah dalam acara Seminar mengenai Reits dan Sukuk, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (2/6/2008).
 
"Sukuk yang di-trading-kan di pasar sekunder, kita minta fatwa dengan MUI bagaimana bisa ditradingkan, misalnya saja dengan repo," ujarnya.
 
Mengenai akadnya apakah mudarabah atau ijarah, hal itu juga masih menunggu fatwa dan belum bisa memastikan.
 
Fadjrijah menjelaskan, Sukuk selama ini digunakan sebagai instrumen pembiayaan untuk proyek-proyek yang sudah jelas.

"Sukuk berbeda dengan bond pada umumnya, digunakan bagi proyek yang sudah ada seperti monorail itu bisa," jelasnya.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads