MUI: Investasi Sukuk Halal

MUI: Investasi Sukuk Halal

- detikFinance
Jumat, 04 Jul 2008 16:04 WIB
MUI: Investasi Sukuk Halal
Jakarta - Investor yang ingin berinvestasi di surat utang syariah, kini tak perlu ragu lagi mengenai kehalalan sukuk. MUI sudah menyatakan sukuk halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 4 fatwa terkait penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) pemerintah. Sukuk bisa diterbitkan pemerintah

Sesuai prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang tidak ada larangan dalam penerbitan sukuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang tidak ada unsur-unsur yang dilanggar dalam syariah, kecuali ada pihak yang mengatakan ada syariat yang dilanggar tentunya akan didiskusikan," ujar Ketua DSN-MUI Ma'aruf Amin ketika dihubungi detikFinance, Jumat (4/7/2008).

Ketua MUI Amidhan menambahkan rapat pleno MUI mengenai fatwa tentang sukuk sudah digelar dan sudah disepakati. "Itu nanti menjadi dasar dari peraturan pemerintah," ujarnya.

Fatwa ini diperlukan sebagai dasar dari PP mengenai sukuk yang akan segera diterbitkan pemerintah.

"Itu sudah diplenokan pada Kamis lalu. Yang intinya obligasi syariah itu halal untuk dilaksanakan," ujarnya.

4 Fatwa MUI itu yakni:

1. Sukuk negara diterbitkan atas bukti bagian kepemilikan aset. Aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis. Akad-akad yang dapat digunakan ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna, dan beberapa akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penyelesaian perselisihan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah.

2. Sale and lease back

Sale lease back hukumnya boleh akad yang digunakan adalah Ba'i dan ijarah yang dilaksanakan secara terpisah. Sale and lease back adalah jual beli suatu aset untuk kemudian pembeli menyewakan kembali aset kepada penjual yang dapat disesuaikan dengan syariah. Penyelesaian perselisihan melalui badan arbitrase syariah, peradilan, agama atau peradilan lain yang menggunakan prinsip syariah.

3. SBSN ijarah sale and lease back penyebutannya yang dibutuhkan secara spesifik mengantisipasi dikeluarkannya SBSN ijarah head lease dan sub lease yang banyak menggunakan dasar fatwa DSN No 41. Akad yang digunakan adalah Ba'i dan ijarah yang dilaksanakan secara terpisah dimana pembeli berjanji untuk menjual kembali aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.

4. Metode penerbitan SBSN

Penjualan SBSN dilakukan melalui agen lelang yang investor menyampaikan penawaran pembelian baik secara kompetitif maupun non kompetitif melalui peserta lelang. Bookbuilding kegiatan penjualan SBSN kepada investor melalui agen penjual dimana agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telh ditentukan. Tidak boleh ada persekongkolan dan penipuan.

Namun fatwa mengenai perdagangan sukuk di pasar sekunder belum ada. "Tapi kalau secara syariahnya DSN memandang tidak ada larangan," ujar Ma'ruf Amin.
(ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads