Pembiayaan melalui konsep inti plasma kepada petani tambak itu realisasi akadnya ditandatangani, Selasa (8/7/2008).
BNS sebelumnya telah menyalurkan pembiayaan kepada 1.000 petani tambak udang binaan PT Central Pertiwi Bahari (CPB) di desa Adiwarna, kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dengan plafon kredit sebesar Rp 160 miliar, yang direalisasikan pada bulan Desember 2007. Pembiayaan ini digunakan untuk kebutuhan produksi bagi para petani tambak udang.
"Sehingga total pembiayaan yang disalurkan kepada petani tambak udang binaan PT CPB dan PT AWS mencapai Rp 190 miliar," ujar Ari Purwandono, Senior Vice President, Syariah Banking Group Head Bank Niaga dalam siaran persnya.
Pembiayaan tersebut menggunakan pola channeling yakni petani tambak udang bertindak sebagai debitor, dan akad syariah yang digunakan adalah Akad Murabahah (jual beli) .
Sedangkan dengan perusahaan inti (PT CPB dan PT AWS) yang bertindak sebagai wakil dari BNS, untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan mengkoordinir seluruh petani tambak udang dalam membudidayakan udang secara teknis maupun non teknis, menggunakan akad syariah yaitu akad wakalah.
PT Central Proteinprima Tbk memiliki fokus usaha pada bidang pembibitan udang, produksi pakan udang, tambak udang dan pengelolaan hasil budidaya udang. Adapun luas areal tanah yang dimiliki PT CPB dan PT AWS adalah sekitar 41.250 ha. Sementara kedua inti tersebut di atas memiliki hampir 18.000 lebih tambak udang. Dengan luas tanah dan jumlah tambak yang besar tersebut, merupakan potensi yang besar bagi BNS untuk membantu pengembangan bisnis ini dari sisi pembiayaan.
"Sehingga, tujuan untuk mendukung pemerintah dalam akselerasi pertumbuhan aset Bank Syariah dapat dimaksimalkan, dan bagi bank sendiri, strategi ini merupakan spreading risk dalam pembiayaan", ungkap Ari. (qom/ir)











































