BI dalam pengumumannya, Rabu (9/7/2008) menjelaskan, pemberian peringatan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 9/11/PBI/2007.
"Mengingat hingga saat ini seluruh PVA BB tersebut tidak mengindahkan atau menindaklanjuti pemanggilan tersebut, maka BI kembali memanggil pengurus dan atau pemegang saham PVA BB tersebut untuk hadir di BI," demikian pengumuman dari BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Amindomas Valasutama (Jakpus)
- PT Al Orshad Duta Valas (Jaktim)
- PT Alfa Satria (Jaksel)
- PT Anugerah Valasindo (Jakpus)
- PT Bola Dunia Valasindo (Jaksel)
- PT Danamas Inter Arta (Jakpus)
- PT Easco Forex (Jaksel)
- PT Felliday Nusatama (Bekasi)
- PT Fokus Mitra Valutama (Jakbar)
- PT Global Currency Banknotes (Jaksel)
- PT Griya Valasindo (Cilegon)
- PT Indo Cemara Valuta (Jakut)
- PT Jangka Oetama Raya (Jaksel)
- PT Jaya Segara Lestari (Jakpus)
- PT Lifogran Baluta Duaprima (Jakpus)
- PT Ligamas Nusantara (Jakpus)
- PT Mila Perdana Jaya (Jakpus)
- PT Multiprima Valutama (Jaksel)
- PT Osbert Nagasaki (Jakpus)
- PT Panca Karsa Utama (Jaksel)
- PT Pasar Pagi Sampurna (Jakbar)
- PT Putramaya Finansindo (Jaksel)
- PT Qursa Dianartha (Jaksel)
- PT Rinella Finansindo (Jaksel)
- PT Sago Valasindo (Jakpus)
- PT Samyang Valas Indo (Jakbar)
- PT Soukin Arhaguna Expres (Jaktim)
- PT Syakurmulya Artha (Jakut)
- PT Talangmas Grahaarta (Jakpus)
- PT Yusenny Putra (Jaksel).
"Dalam hal PVA bukan bank di atas tidak mengindahkan pemanggilan ini, berdasarkan PBI tersebut, maka BI akan mencabut izin usaha PVA bukan bank dimaksud," demikian pengumuman dari BI.
(qom/ir)











































