BI Ancam 30 Pedagang Valas

BI Ancam 30 Pedagang Valas

- detikFinance
Rabu, 09 Jul 2008 10:46 WIB
BI Ancam 30 Pedagang Valas
Jakarta - Bank Indonesia memanggil 30 pedagang valuta asing bukan bank (PVA BB), setelah sebelumnya memberikan peringatan pertama dan kedua. Jika masih bandel, BI mengancam akan mencabut izin PVA tersebut.

BI dalam pengumumannya, Rabu (9/7/2008) menjelaskan, pemberian peringatan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 9/11/PBI/2007.

"Mengingat hingga saat ini seluruh PVA BB tersebut tidak mengindahkan atau menindaklanjuti pemanggilan tersebut, maka BI kembali memanggil pengurus dan atau pemegang saham PVA BB tersebut untuk hadir di BI," demikian pengumuman dari BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengurus diminta datang ke bagian pengaturan dan pengawasan pedagangan valas dan administrasi, Direktorat Pengelolaan Moneter selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman BI pada hari ini. PVA BB yang dipanggil tersebut adalah:

  1. PT Amindomas Valasutama (Jakpus)
  2. PT Al Orshad Duta Valas (Jaktim)
  3. PT Alfa Satria (Jaksel)
  4. PT Anugerah Valasindo (Jakpus)
  5. PT Bola Dunia Valasindo (Jaksel)
  6. PT Danamas Inter Arta (Jakpus)
  7. PT Easco Forex (Jaksel)
  8. PT Felliday Nusatama (Bekasi)
  9. PT Fokus Mitra Valutama (Jakbar)
  10. PT Global Currency Banknotes (Jaksel)
  11. PT Griya Valasindo (Cilegon)
  12. PT Indo Cemara Valuta (Jakut)
  13. PT Jangka Oetama Raya (Jaksel)
  14. PT Jaya Segara Lestari (Jakpus)
  15. PT Lifogran Baluta Duaprima (Jakpus)
  16. PT Ligamas Nusantara (Jakpus)
  17. PT Mila Perdana Jaya (Jakpus)
  18. PT Multiprima Valutama (Jaksel)
  19. PT Osbert Nagasaki (Jakpus)
  20. PT Panca Karsa Utama (Jaksel)
  21. PT Pasar Pagi Sampurna (Jakbar)
  22. PT Putramaya Finansindo (Jaksel)
  23. PT Qursa Dianartha (Jaksel)
  24. PT Rinella Finansindo (Jaksel)
  25. PT Sago Valasindo (Jakpus)
  26. PT Samyang Valas Indo (Jakbar)
  27. PT Soukin Arhaguna Expres (Jaktim)
  28. PT Syakurmulya Artha (Jakut)
  29. PT Talangmas Grahaarta (Jakpus)
  30. PT Yusenny Putra (Jaksel).

"Dalam hal PVA bukan bank di atas tidak mengindahkan pemanggilan ini, berdasarkan PBI tersebut, maka BI akan mencabut izin usaha PVA bukan bank dimaksud," demikian pengumuman dari BI.

(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads