Dengan terbentuknya lembaga penjaminan di daerah diharapkan akses UMKM ke perbankan lebih leluasa. Selama ini lembaga penjaminan di daerah masih terbatas jumlahnya. Dengan adanya UU UMKM dimungkinkan untuk meningkatkan pengembangan lembaga penjaminan itu di daerah.
Demikian dikatakan Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad disela-sela acara penandatanganan surat pemberitahuan persetujuan pemberian kredit (SP3K) antara bank umum dan BPRS dalam rangka linkage program dan penyerahan Kriya Pranala Award, di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena untuk ini dibutuhkan lembaga yang kredibel, kalau tidak kredibel mereka tidak mau menjamin," katanya.
Untuk itu BI mengimbau pemda agar bekerja sama dengan lembaga serupa seperti Askrindo Jamkrindo. Selama ini sudah ada beberapa lembaga penjaminan di daerah yang sudah beroperasi, namun jumlahnya terbatas hanya di daerah-daerah yang kaya seperti Riau dan Kalimantan Timur.
"BI berada di posisi memberikan dukungan, kalau ada aturan yang mendukung kita tidak sungkan- sungkan untuk mereviewnya," katanya. (ir/qom)











































