Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR dalam rangka permintaan persetujuan DPR atas penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset penerbitan SBSN tahun 2008, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
"Adapun nilai aset yang akan dijadikan sebagai underlying asset adalah sebesar Rp 18,371 triliun, yang merupakan aset barang milik negara berupa tanah atau bangunan di lungkungan perkantoran di Departemen Keuangan di seluruh Indonesia," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis akad yang akan digunakan pada instrumen sukuk ini dikatakan Sri Mulyani adalah ijarah sale and lease back, dengan imbal hasil fixed coupon.
Pemerintah memang berencana untuk menerbitkan sukuk pertama kali di tahun ini, yang terdiri dari sukuk dalam negeri pada Agustus 2008 dan sukuk internasional pada Oktober 2008, tapi pemerintah belum menentukan nilai yang akan diterbitkan bagi keduanya.
"Penerbitan sukuk ini untuk pembiayaan anggaran (APBN) dan juga penerbitan sukuk ini akan menjadi bagian dari rencana penerbitan SUN netto di tahun ini," jelasnya.
Menkeu mengatakan pertemuan dengan DPR ini adalah dalam rangka meminta persetujuan DPR. "Menurut UU No.19/2008 tentang SBSN dikatakan diperlukan persetujuan DPR dalam menggunakan aset negara sebagai underlying penerbitan SBSN," kata Menkeu.
(dnl/qom)











































