Sukuk Tidak Kena Pajak Ganda

Sukuk Tidak Kena Pajak Ganda

- detikFinance
Kamis, 10 Jul 2008 15:25 WIB
Sukuk Tidak Kena Pajak Ganda
Jakarta - Calon investor yang ingin membeli sukuk tidak perlu khawatir masalah pajak. Instrumen sukuk yang akan diterbitkan oleh pemerintah di tahun ini tidak akan terkena pajak ganda.

"Saya sudah bertemu dengan Dirjen Pajak dan keputusannya tidak ada double taxation (pajak ganda), karena SPV (Special Purpose Vehicle) dalam penerbitan sukuk ini tidak melakukan real transaction dalam pemindahan aset yang terjadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2008).

Menkeu menegaskan SPV ini hanyalah kendaraan pemerintah dalam penerbitan sukuk. "Sehingga double taxation dalam transaksi sukuk ini, baik PPh maupun PPN-nya sudah dihilangkan," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkeu juga menjelaskan SPV yang dibentuk pemerintah dalam penerbitan sukuk tidak akan mengikuti aturan PT ataupun BUMN. "Tapi dia hanya mengikuti aturan syariah ini saja, kalau dia mengikuti aturan PT nanti akan berlaku aturan double taxation tersebut," katanya.

Pemerintah di tahun ini merencanakan penerbitan sukuk dalam negeri dan internasional. Untuk penerbitan sukuk dalam negeri dengan mata uang rupiah akan dilakukan pada Agustus 2008 dan sukuk luar negeri dengan mata uang US dolar akan dilakukan pada Oktober 2008.

Jumlah yang akan diterbitkan untuk keduanya maksimal Rp 18, 371 triliun sesuai dengan nilai aset yang dijadikan sebagai underlying dalam penerbitan sukuk tersebut. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads