"Saya sudah bertemu dengan Dirjen Pajak dan keputusannya tidak ada double taxation (pajak ganda), karena SPV (Special Purpose Vehicle) dalam penerbitan sukuk ini tidak melakukan real transaction dalam pemindahan aset yang terjadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
Menkeu menegaskan SPV ini hanyalah kendaraan pemerintah dalam penerbitan sukuk. "Sehingga double taxation dalam transaksi sukuk ini, baik PPh maupun PPN-nya sudah dihilangkan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah di tahun ini merencanakan penerbitan sukuk dalam negeri dan internasional. Untuk penerbitan sukuk dalam negeri dengan mata uang rupiah akan dilakukan pada Agustus 2008 dan sukuk luar negeri dengan mata uang US dolar akan dilakukan pada Oktober 2008.
Jumlah yang akan diterbitkan untuk keduanya maksimal Rp 18, 371 triliun sesuai dengan nilai aset yang dijadikan sebagai underlying dalam penerbitan sukuk tersebut. (dnl/ir)











































