Kenaikan bunga penjaminan itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS di kantornya gedung BRI, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2008). Bunga penjaminan baru ini berlaku untuk periode 15 Juli sampai 14 September 2008.
Dengan kenaikan sebesar 0,25% tersebut, maka suku bunga wajar penjaminan rupiah untuk bank umum sebesar 8,75%, dan BPR 12,25%. Sedangkan besaran bunga penjaminan dalam mata uang valas dolar AS sebesar 3,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ir/qom)











































