Depkeu Jaring Agen Penjual SBSN

Depkeu Jaring Agen Penjual SBSN

- detikFinance
Sabtu, 12 Jul 2008 11:32 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan melalui Panitia Seleksi sedang menjaring calon Agen Penjual dan Konsultan Hukum untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana Tahun 2008 .

Kegiatan Agen Penjual SBSN antara lain berhubungan dengan pemasaran dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara bookbuilding. Kegiatan Konsultan Hukum antara lain berhubungan dengan pemberian jasa konsultansi hukum serta penyusunan dokumen hukum terkait dengan penerbitan SBSN.

Siapa saja agen penjual yang boleh ikut seleksi?  Seleksi Agen Penjual terbuka untuk Perusahaan Efek yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Depkeu dalam siaran persnya yang dikutip, Sabtu (12/7/2008) menjelaskan, agen penjual itu juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki pengalaman sebagai Penjamin Pelaksana Emisi sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  • Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penjaminan emisi sukuk/obligasi syariah;
  • Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi untuk menjadi Penjamin Pelaksana Emisi emisi SBSN;
  • Memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan SBSN; dan
  • Memiliki komitmen terhadap Pemerintah Indonesia dalam pengembangan pasar SBSN.

Seleksi Konsultan Hukum terbuka untuk semua Konsultan Hukum yang sudah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam dan Lembaga Keuangan. Konsultan hukum itu harus memenuhi kriteria dan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah selama 3 (tiga) tahun terakhir:
  2. Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/obligasi syariah; dan
  3. Memiliki komitmen dalam pengembangan pasar sukuk/obligasi syariah di Indonesia.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi dilaksanakan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-17.00 WIB dari tanggal 11-14 Juli 2008 pada: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Departemen Keuangan RI c.q. Panitia Seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum untuk Penerbitan SBSN.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads