"Bentuknya investment holding. Jadi sudah dikirim ke BI bulan Juni lalu untuk pembentukan investment holding," kata Deputi bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN, Parikesit Suprapto disela-sela acara penandatanganan BNI dan Ditjen Pajak soal pembayaran PBB di gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (15/7/2008).
Parikesit menjelaskan, dengan pembentukan investment holding maka masing-masing bank BUMN bisa berjalan dan beroperasi seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga berencana setelah investment holding terbentuk, ke depan kita akan membuat universal banking. Jadi yang masuk itu bukan hanya perbankan saja, tapi asuransi dan jasa keuangan lain akan masuk ke dalamnya," tutur Parikesit.
Pembentukan investment holding ini merupakan upaya pemerintah untuk mengikuti aturan Single Presence Policy (SPP) BI yang harus efektif per tahun 2010. (ir/qom)











































