Hal-hal yang belum terpenuhi ini antara lain belum diterapkannya kerangka hukum dan pengawasan atas penerapan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme atas pihak-pihak yang termasuk dalam kategori profesi dan penyedia barang/jasa seperti advokat, notaris, akuntan, penjual barang antik, perhiasan, properti dan kendaraan mewah.
Selain itu, beberapa hal yang terkait dengan sektor lembaga keuangan dan sistem hukum seperti pengaturan khusus bagi politically exposed person (PEPs), correspondent banking, beneficial owner dari suatu perusahaan, dan Non Profit Organization (NPO) dinilai masih belum sesuai dengan standar rekomendasi FATF. Selain itu, tim evaluator pun mempertanyakan ketiadaan pegawai tetap PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia mendapatkan penilaian yang lebih baik dari status penilaian putaran pertama pada tahun 2002 dalam menerapkan 40+9 rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelas Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam siaran persnya, Selasa (15/7/2008)
Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia telah disetujui dan disepakati oleh seluruh negara anggota APG dalam Plenary Meeting pada tanggal 9 Juli 2008. Sebanyak 38 negara yang tergabung dalam APG memberikan apresiasi atas keberhasilan yang dicapai oleh Indonesia karena dinilai telah berada pada jalur yang benar dalam penanganan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Yunus, keberhasilan yang diperoleh ini tak lepas dari solidnya kerjasama dari seluruh lembaga terkait baik regulator (BI dan Bapepam), lembaga penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), Kementerian Polhukam, Depkumham, dan Deplu.
Dari 40+9 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF, Indonesia dinilai telah menjalankan secara positif 34 rekomendasi, dengan rating sebagai berikut : Empat (4) rekomendasi dilaksanakan secara penuh (fully compliance) yaitu terkait dengan ketentuan penerapan anti tipping off (Rec. 14), implementasi jenis laporan selain STR (Rec. 19), upaya penerapan pelaporan bagi pihak selain yang termasuk dalam kategori profesi dan penyedia barang/jasa sebagaimana yang ditetapkan oleh FATF termasuk mekanisme transaksi secara aman (Rec. 20) dan kewenangan pihak aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi TPPU dan pendanaan terorisme (Rec. 28), delapan (8) rekomendasi dengan rating "largely compliance" dan dua puluh dua (22) rekomendasi dengan rating "partially compliance".
Pertemuan APG Group on Money Laundering yang berlangsung mulai tanggal 7-11 Juli 2008 di Nusa Dua, Bali diikuti oleh lebih dari 290 delegasi dari 38 negara/juridiksi Anggota APG serta 19 organisasi internasional dan 6 negara observer.
(qom/ir)











































