Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).
"Aturan ini berlaku untuk tahun buku 2009, kalau BI memang mengalami surplus anggaran," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU ini juga meningkatkan sisi keadilan dalam rezim PPh kita sebagai contohnya surplus BI yang sebelumnya belum menjadi objek pajak sekarang menjadi objek pajak," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dirinya sangat menghargai usaha DPR sehingga aturan ini bisa disetujui. "Sebelumnya kami sering membahas hal ini dengan BI tapi belum ada hasilnya," ujarnya.
Darmin mengatakan pihaknya tidak tahu berapa potensi yang bisa didapatkan dari pengenaan tarif PPh pada surplus BI.
"Itu tidak stabil juga BI penghasilannya. Untuk surplus BI saya tidak bisa bilang potensinya berapa, tapi kalau dia penghasilannya lagi banyak ya potensinya besar juga. Surplus BI kenanya PPh 25 dan 29 (PPh badan) dengan tarif 28%," tutur Darmin.
(dnl/ir)











































