Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di Gedung Dhanapala Depkeu, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
"Sudah lah jangan protes-protes, kita ini kan membuat aturan supaya lebih kuat, asuransi itu harus punya modal yang kuat supaya dia bisa tumbuh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha juga banyak tuh yang punya perusahaan properti pertambangan dan industri lainnya, tapi mereka enggak pernah serius dengan industri asuransi, karena itu permodalan ini penting," ujarnya.
Perusahaan asuransi akhir-akhir ini menolak Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Mereka menilai tersebut dinilai akan mematikan asuransi bermodal minim dan membuka peluang industri asuransi Indonesia dikuasai asing.
Peraturan itu mewajibkan semua perusahaan asuransi memiliki modal minimal Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan Rp 100 miliar pada akhir 2010.
(ddn/ir)











































